ON AIR Terkini
Ekonomi

Relaksasi Pajak Dongkrak Penerimaan Triwulan III-2026 di Bali

Kebijakan relaksasi perpajakan berupa pengurangan atau penghapusan sanksi administratif berhasil mendongkrak penerimaan pajak di Bali pada triwulan III-2026 hingga mencapai Rp12,69 triliun.

Redaksi Jakarta On AirEditor: Redaksi2 mnt bacaDiverifikasi redaksi
Foto: ANTARA News - Ekonomi Finansial

Kebijakan relaksasi perpajakan yang mencakup pengurangan atau penghapusan sanksi administratif tercatat memberikan kontribusi signifikan dalam mendongkrak penerimaan pajak di wilayah Bali. Berdasarkan laporan yang dipublikasikan oleh ANTARA News, realisasi penerimaan pajak pada triwulan III-2026 menembus angka Rp12,69 triliun.

Jumlah tersebut menunjukkan adanya peningkatan sebesar 8,91 persen jika dibandingkan dengan pencapaian pada periode yang sama di tahun sebelumnya. Pada triwulan III-2025, total penerimaan pajak di Pulau Dewata tercatat berada di kisaran Rp11,66 triliun.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Bali Darmawan di Denpasar, Minggu, menjelaskan bahwa bentuk keringanan yang diberikan bervariasi bagi para wajib pajak. Pengurangan sanksi administratif tersebut dapat diberikan mulai dari 25 persen, 50 persen, hingga 100 persen, yang disesuaikan dengan kriteria serta ketentuan yang berlaku.

Darmawan juga menegaskan bahwa program penghapusan dan pengurangan sanksi administratif ini memiliki konsep yang berbeda dari pemutihan pajak. Wajib pajak tetap mempunyai kewajiban untuk melunasi pokok pajak yang terutang, sementara sanksi administratif dalam bentuk denda atau bunga bisa dikurangkan maupun dihapuskan apabila permohonannya memenuhi ketentuan.

Lebih lanjut, fasilitas tersebut tidak berlaku secara otomatis bagi masyarakat. Wajib pajak diwajibkan untuk mengajukan permohonan secara mandiri melalui Coretax DJP agar bisa memanfaatkannya.

“Oleh karena itu, wajib pajak perlu memperhatikan batas waktu pengajuan serta memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” ucap Darmawan.

Pihak DJP Bali menyampaikan bahwa para wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas keringanan ini dapat mengakses informasi mengenai batas waktu pengajuan permohonan dan persyaratan khusus melalui laman resmi www.pajak.go.id/PSA.

Adanya program relaksasi perpajakan ini dinilai mampu mendorong kepatuhan wajib pajak secara keseluruhan. Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan dapat mewujudkan rasa keadilan, kepastian hukum, serta turut memberikan dorongan positif bagi pergerakan perekonomian nasional.

Dari sisi sektoral, hampir seluruh sektor usaha di Bali mencatatkan pertumbuhan penerimaan pajak yang lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya. Pertumbuhan tersebut meliputi sektor perdagangan besar dan eceran sebesar 3,66 persen, sektor pariwisata atau penyediaan akomodasi dan makan minum sebesar 6,86 persen, industri sebesar 7,93 persen, real estat sebesar 19,67 persen, serta administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib sebesar 25,43 persen.

Sementara itu, realisasi penerimaan berdasarkan jenis pajak mencakup Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan sebesar Rp3,24 triliun, PPN Dalam Negeri sebesar Rp3,37 triliun, PPh Final sebesar Rp2,33 triliun, PPh Pasal 21 sebesar Rp2,29 triliun, serta PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi sebesar Rp420 miliar.

#PajakBali #RelaksasiPajak #EkonomiBali

Setiap berita diverifikasi dan disunting redaksi sebelum tayang. Menemukan kesalahan? Kami mengoreksinya secara terbuka.

Laporkan koreksi