ON AIR Terkini
Hukum

Batas Usia Pensiun Anggota Polri Berdasarkan Aturan Terbaru UU Nomor 5 Tahun 2026

Batas usia pensiun anggota Polri mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 yang berlaku sejak 17 Juni 2026 dengan pembagian berdasarkan golongan kepangkatan.

Redaksi Jakarta On AirEditor: Redaksi3 mnt bacaDiverifikasi redaksi
Foto: ANTARA News - Politik

Batas usia pensiun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berdasarkan informasi dari ANTARA News, aturan yang berlaku sejak 17 Juni 2026 tersebut membedakan batas usia pensiun berdasarkan golongan kepangkatan.

Berdasarkan Pasal 30 ayat (5) UU Nomor 5 Tahun 2026, anggota Polri dari golongan tamtama dan bintara memiliki batas usia pensiun paling tinggi 59 tahun. Sementara itu, perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi memiliki batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun.

Perubahan ini menjadi perhatian karena sebelumnya batas usia pensiun anggota Polri secara umum ditetapkan 58 tahun berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002. Ketentuan baru tersebut juga memuat aturan peralihan bagi anggota yang mendekati usia pensiun ketika undang-undang mulai berlaku.

Khusus perwira tinggi berpangkat bintang empat, batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang maksimal satu tahun sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Perpanjangan tersebut tidak berlaku otomatis bagi setiap pejabat yang mencapai usia pensiun.

Undang-undang ini juga mengatur kemungkinan perpanjangan masa dinas bagi anggota Polri yang memiliki keahlian khusus atau sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian. Berdasarkan Pasal 30 ayat (7), perpanjangan batas usia pensiun dapat diberikan maksimal satu tahun atas usul Kapolri atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Selain itu, anggota Polri yang menduduki jabatan fungsional dikecualikan dari batas usia pensiun pada ayat (5) dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pejabat fungsional. Undang-undang tersebut juga mengatur masa peralihan bagi anggota Polri yang mendekati usia pensiun ketika aturan baru mulai berlaku pada 17 Juni 2026.

Anggota yang telah berusia 56 tahun saat undang-undang mulai berlaku mengikuti ketentuan batas usia pensiun baru, sedangkan anggota yang berusia 57 tahun mendapatkan perpanjangan masa dinas hingga usia 59 tahun. Adapun anggota yang akan berusia 58 tahun pada 2026 dapat memperoleh perpanjangan hingga usia 59 tahun berdasarkan ketentuan peralihan tersebut.

Di sisi lain, ketentuan baru mengenai batas usia pensiun anggota Polri juga menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi. Pada 7 Oktober 2026, MK menggelar sidang perdana perkara Nomor 362/PUU-XXIV/2026 yang menguji Pasal 30 ayat (5) dan ketentuan peralihan UU Nomor 5 Tahun 2026.

Pemohon mempersoalkan perbedaan batas usia pensiun berdasarkan pangkat dan meminta agar batas tersebut diberlakukan sama yakni paling tinggi 58 tahun. Majelis hakim memberikan sejumlah saran perbaikan permohonan dan waktu 14 hari kerja untuk menyempurnakan berkas dalam sidang perdana tersebut.

Dengan demikian, pada saat sidang perdana tersebut digelar, permohonan masih berada dalam proses pemeriksaan dan belum menghasilkan putusan yang mengubah ketentuan usia pensiun. Aturan yang berlaku tetap merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2026 selama belum ada putusan yang mengubah ketentuan tersebut.

#UsiaPensiunPolri #UUPolri #MahkamahKonstitusi

Setiap berita diverifikasi dan disunting redaksi sebelum tayang. Menemukan kesalahan? Kami mengoreksinya secara terbuka.

Laporkan koreksi