ON AIR Terkini
Hukum

DPR Dorong Pembentukan Tim Independen untuk Usut Polemik Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo

Penulis: RedaksiEditor: Redaksi3 mnt bacaDiverifikasi redaksi
Foto: Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir (kanan) dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri)

JAKARTAONAIR.COM, JAKARTA – Polemik penggeledahan Pondok Pesantren Rumah Tahfiz Quran (RTQ) Hamalatul Quran di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, mendapat perhatian dari parlemen. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen guna memastikan seluruh proses penanganan perkara berlangsung transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Abdullah, keberadaan tim independen diperlukan untuk mengungkap fakta secara menyeluruh, terutama berkaitan dengan prosedur penggeledahan yang dilakukan aparat Polda Jawa Tengah dan keluhan yang disampaikan pihak pesantren.

Ia menekankan bahwa perbedaan keterangan antara pihak kepolisian dan pengelola pesantren perlu diperiksa melalui mekanisme yang objektif. Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan tidak berlarut-larut dan menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat.

Sejumlah Lembaga Diusulkan Terlibat

Dalam usulannya, Abdullah menginginkan tim pencari fakta melibatkan berbagai institusi yang memiliki kewenangan di bidang pengawasan, penegakan hukum, hak asasi manusia, serta perlindungan anak.

Lembaga yang diusulkan antara lain Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

Selain unsur kelembagaan, keterlibatan akademisi dan pakar hukum juga dianggap penting untuk memperkuat independensi serta kualitas pemeriksaan.

Setiap pihak diharapkan menjalankan fungsi sesuai kewenangannya sehingga hasil penelusuran dapat memberikan gambaran yang utuh mengenai peristiwa tersebut.

Pemeriksaan Propam Dinilai Perlu Diperkuat

Abdullah turut menyoroti langkah Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri yang telah menindaklanjuti pengaduan dari pihak pesantren.

Ia menilai pemeriksaan internal kepolisian merupakan bagian penting dalam mengidentifikasi kemungkinan pelanggaran disiplin, kode etik, maupun prosedur yang dilakukan personel di lapangan.

Meski demikian, proses pemeriksaan tersebut diharapkan tidak hanya sebatas pengumpulan keterangan, melainkan dilanjutkan hingga menghasilkan kesimpulan dan tindak lanjut yang jelas.

Pengawasan dari lembaga eksternal juga dinilai dapat memperkuat objektivitas pemeriksaan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Abdullah menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus ditangani berdasarkan bukti yang ditemukan. Apabila terdapat anggota kepolisian yang terbukti melanggar ketentuan, tindakan sesuai aturan harus diterapkan.

Prinsip yang sama juga berlaku terhadap pihak lain apabila dalam perkembangan penyidikan ditemukan keterlibatan dalam tindak pidana.

Polri Pastikan Penanganan Dilakukan Secara Profesional

Sementara itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia memastikan bahwa keluhan masyarakat mengenai penggeledahan pesantren di Sukoharjo akan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menyampaikan bahwa institusinya memperhatikan berbagai kritik dan keberatan yang muncul terkait tindakan aparat di lapangan.

Polri juga menyampaikan empati kepada pihak-pihak yang terdampak dalam peristiwa tersebut, termasuk para santri.

Berdasarkan penjelasan Polda Jawa Tengah yang disampaikan Polri, penggeledahan di lingkungan pesantren berkaitan dengan pengembangan penyidikan kasus dugaan pembakaran, pengancaman, dan perusakan sebuah warung makan di Sukoharjo pada 12 September 2026.

Dalam penanganan perkara tersebut, kepolisian telah mengamankan seorang tersangka berinisial S. Penyidik selanjutnya melakukan pencarian terhadap individu lain berinisial I yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.

Transparansi Penanganan Jadi Perhatian

Usulan pembentukan TGPF menempatkan transparansi dan akuntabilitas sebagai perhatian utama dalam penyelesaian polemik penggeledahan tersebut.

Pemeriksaan yang melibatkan unsur independen diharapkan dapat memperjelas fakta, memastikan kepatuhan terhadap prosedur hukum, sekaligus memberikan perhatian terhadap perlindungan hak pihak-pihak yang terdampak.

Hingga informasi ini disampaikan, pembentukan TGPF masih berupa usulan dari anggota DPR. Belum terdapat kepastian mengenai pembentukan maupun susunan keanggotaan tim tersebut.

Redaksi: JakartaOnAir.com

Setiap berita diverifikasi dan disunting redaksi sebelum tayang. Menemukan kesalahan? Kami mengoreksinya secara terbuka.

Laporkan koreksi